Dalam mendukung dan menjadikan Indonesia sebagai negara dengan produk halal, Yayasan Global Halal Indonesia mendirikan sebuah Lembaga Pemeriksa Halal atau yang sering disingkat (LPH). Untuk mendirikan LPH Yayasan atau Lembaga terkait perlu mendaftarkan terlebih dahulu ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam rangka mewujudkan jaminan produk halal bagi masyarakat , serta mengoptimalkan PP Nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal terkait pendirian LPH maka BPJPH perlu melaksanakan Visitasi calon LPH. Kunjungan atau visitasi BPJPH ke Yayasan Global Halal Indonesia yaitu dalam rangka memverifikasi data dan berkas awal dalam pendirian LPH.