LPH Global Halal Indonesia

Kami akan membantu para pelaku usaha untuk dapat sertifikasi produk halal dengan mudah dan efisien sesuai dengan penerapan SJPH berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal.

WAJIB HALAL 17 Oktober 2024

Sesuai amanah undang-undang, pemberlakukan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M. Aqil Irham menyatakan semua pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan serta jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.


“Berdasarkan ketentuan, setelah 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” tegas Aqil seperti dikutip dari website Kementerian Agama, Senin (9/1).

PROSES SERTIFIKASI HALAL

Proses sertifikasi halal dilakukan setelah pelaku usaha mendaftarkan produknya ke webite SiHalal. Dokumen yang harus disiapkan yaitu:

  1. Surat Permohonan
  2. Formulir Pendaftaran
  3. Aspek Legal (NIB)
  4. Dokumen Penyelia Halal (SK, CV, KTP Penyelia halal)
  5. Daftar Nama Produk 
  6. Proses Pengolahan Produk
  7. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  8. Salinan Sertifikat Halal (Bagi Pembaruan)

Setelah semua dokumen diupload, BPJPH akan melakukan pemeriksaan kecukupan dokumen. Apabila semua dokumen sudah diverifikasi selanjutnya akan diserahkan ke LPH Global Halal Indonesia untuk dilakukan proses audit halal.


LPH Global Halal Indonesia akan melakukan proses pemeriksaan audit halal dengan metode observasi secara langsung, telaah dokumen, dan wawancara kepada pelaku usaha, apabila sudah memenuhi implementasi penerapan SJPH akan diberikan surat rekomendasi untuk selanjutnya dilakukan sidang fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Setelah didapatkan surat ketetapan halal oleh MUI, BPJPH kemudian akan menerbitkan Sertifikat Halal


Seputar Biaya Sertifikasi Halal

Biaya sertifikasi halal sudah termasuk:

  1. Pendaftaran
  2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen
  3. Penyelengaraan sidang fatwa kehalalan produk
  4. Penerbitan sertifikat halal

*) Transportasi lokal, tiket dan akomodasi tidak termasuk dalam biaya sertifikasi. Untuk lebih lengkapnya:


Studi Kasus

Beberapa pekerjaan
yang sangat kami banggakan

Audit Halal

RENDANG DAGING SAPI MANANTI

Audit Halal

PT CAI SEJAHTERA INDONESIA

Audit Halal

MORTEZA SEI SAPI ASAP