Persiapan Data Pelaku Usaha
Sebelum mendaftar ke website SIHALAL, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu:
1. Pelaku Usaha sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), jika belum dapat mendaftar melalui OSS di www.oss.go.id
2. Pelaku Usaha sudah memiliki Penyelia Halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal)
*Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH)