January 04, 2025 - OLEH Admin

Asesmen Re-Akreditasi LPH GHI oleh BPJPH

(Tangerang Selatan, 14/07/2024) Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah terakreditasi, LPH Global Halal Indonesia mendapatkan tugas dan wewenang oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan suatu produk dari pelaku usaha yang mendaftar sertifikasi halal.


Pada tanggal 12-14 Juli 2024, LPH Global Halal Indonesia melakukan asesmen reakreditasi untuk menjadi LPH Utama. Sebelumnya, LPH Global Halal Indonesia telah terakreditasi sebagai LPH Pratama pada tahun 2022 untuk produk makanan dan minuman. Ini merupakan bentuk upaya dari peningkatan berkelanjutan oleh LPH GHI dalam melayani masyarakat muslim Indonesia.


Perbedaan LPH Pratama dan LPH Utama


Sebagai Lembaga yang terakreditasi oleh negara dan menjalankan tugasnya berdasarkan system yang diatur BPJPH, LPH harus pertama-tama memenuhi standar acuan yang telah ditetapkan. Kemudian secara operasional, LPH terbagi menjadi 2 tipe berdasarkan lingkup pemeriksaannya. LPH Pratama dapat melakukan pemeriksaan dalam wilayah provinsi yang sama dengan domisili LPH tersebut, dengan cakupan kriteria pelaku usaha mikro dan kecil. Sedangkan LPH Utama memiliki wilayah kerja pemeriksaan nasional dan/atau internasional, dengan cakupan pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.