Global Halal Global Halal

Makanan

Berbagai produk pengolahan pangan

Global Halal Global Halal

Minuman

Berbagai produk pengolahan minuman

Global Halal Global Halal

Produk Kimiawi

Produk yang terbuat dengan proses kimia

Global Halal Global Halal

Produk Biologi

Produk yang terbuat dengan proses biologi

Global Halal Global Halal

Restoran

Tempat usaha penyedia jasa makanan dan minuman

Global Halal Global Halal

Katering

Melayani pemesanan berbagai macam makanan dan minuman siap saji

Global Halal Global Halal

LPH Global Halal Indonesia

Kami akan membantu para pelaku usaha untuk dapat sertifikasi produk halal dengan mudah dan efisien sesuai dengan penerapan SJPH berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal

WAJIB HALAL 17 Oktober 2024

Sesuai amanah undang-undang, pemberlakukan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M. Aqil Irham menyatakan semua pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan serta jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.

“Berdasarkan ketentuan, setelah 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” tegas Aqil seperti dikutip dari website Kementerian Agama, Senin (9/1).

Produk yang wajib bersertifikat halal:

1. Makanan

2. Minuman

3. Produk Kimiawi, Flavor, Fragrance

4. Produk Biologi, termasuk vaksin

5. Obat dan Kosmetik

6. Restoran, Katering, dan Dapur

8. Barang dan Jasa

9. Rumah Potong Hewan dan Unggas

Ruang Lingkup

LPH Global Halal Indonesia

Berbagai produk pengolahan pangan

Berbagai produk pengolahan minuman

Produk yang terbuat dengan proses biologi

Produk yang terbuat dengan proses kimia

Tempat usaha penyedia jasa makanan dan minuman

Melayani pemesanan berbagai macam makanan dan minuman siap saji

ALUR PROSES SERTIFIKASI HALAL

Proses sertifikasi halal dilakukan setelah pelaku usaha mendaftarkan produknya  ke webite SiHalal. Dokumen yang harus disiapkan yaitu:

  1. Surat Permohonan
  2. Formulir Pendaftaran
  3. Aspek Legal (NIB)
  4. Dokumen Penyelia Halal (SK, CV, KTP Penyelia halal)
  5. Daftar Nama Produk dan Barang/Menu/Barang
  6. Proses Pengolahan Produk
  7. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  8. Salinan Sertifikat Halal (Bagi Pembaruan)
Setelah semua dokumen diupload, BPJPH akan melakukan pemeriksaan kecukupan dokumen. Apabila semua dokumen sudah diverifikasi selanjutnya akan diserahkan ke LPH Global Halal Indonesia untuk dilakukan proses audit halal. 
LPH Global Halal Indonesia akan melakukan proses pemeriksaan audit halal dengan metode observasi secara langsung, telaah dokumen, dan wawancara kepada pelaku usaha, apabila sudah memenuhi implementasi penerapan SJPH akan diberikan surat rekomendasi untuk selanjutnya dilakukan sidang fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Setelah didapatkan surat ketetapan halal oleh MUI, BPJPH kemudian akan menerbitkan Sertifikat Halal.
Case study

Some recent works we
really proud of

Proses audit halal untuk kategori rendang daging sapi

Proses audit halal untuk kategori kedai makanan

Audit Halal

MORTEZA SEI SAPI ASAP

Proses audit halal untuk kategori daging sapi asap

Global Halal Global Halal Global Halal Global Halal Global Halal Global Halal

Informasi Lebih Lanjut

    Select the fields to be shown. Others will be hidden. Drag and drop to rearrange the order.
    • Image
    • SKU
    • Rating
    • Price
    • Stock
    • Availability
    • Add to cart
    • Description
    • Content
    • Weight
    • Dimensions
    • Additional information
    • Attributes
    • Custom attributes
    • Custom fields
    Click outside to hide the comparison bar
    Compare