Berbagai produk pengolahan pangan
Berbagai produk pengolahan minuman
Produk yang terbuat dengan proses kimia
Produk yang terbuat dengan proses biologi
Tempat usaha penyedia jasa makanan dan minuman
Melayani pemesanan berbagai macam makanan dan minuman siap saji
Kami akan membantu para pelaku usaha untuk dapat sertifikasi produk halal dengan mudah dan efisien sesuai dengan penerapan SJPH berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal
Sesuai amanah undang-undang, pemberlakukan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M. Aqil Irham menyatakan semua pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan serta jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.
“Berdasarkan ketentuan, setelah 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” tegas Aqil seperti dikutip dari website Kementerian Agama, Senin (9/1).
Produk yang wajib bersertifikat halal:
1. Makanan
2. Minuman
3. Produk Kimiawi, Flavor, Fragrance
4. Produk Biologi, termasuk vaksin
5. Obat dan Kosmetik
6. Restoran, Katering, dan Dapur
8. Barang dan Jasa
9. Rumah Potong Hewan dan Unggas
Berbagai produk pengolahan pangan
Berbagai produk pengolahan minuman
Produk yang terbuat dengan proses biologi
Produk yang terbuat dengan proses kimia
Tempat usaha penyedia jasa makanan dan minuman
Melayani pemesanan berbagai macam makanan dan minuman siap saji
Proses sertifikasi halal dilakukan setelah pelaku usaha mendaftarkan produknya ke webite SiHalal. Dokumen yang harus disiapkan yaitu:
Proses audit halal untuk kategori rendang daging sapi
Proses audit halal untuk kategori kedai makanan
Proses audit halal untuk kategori daging sapi asap